Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk perabotnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembangunan laboratorium dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengadaan peralatan laboratorium dan buku referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
