Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebesar 20% sampai dengan 50%, dan sisanya digunakan untuk membiayai pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Pasal.id