Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebesar 20% sampai dengan 50%, dan sisanya digunakan untuk membiayai pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
