Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a termasuk dengan perabotnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi: a. pembangunan laboratorium; b. pembangunan perpustakaan. c. pengadaan peralatan laboratorium; dan d. pengadaan buku referensi. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda