Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a termasuk dengan perabotnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi:
a. pembangunan laboratorium;
b. pembangunan perpustakaan.
c. pengadaan peralatan laboratorium; dan
d. pengadaan buku referensi.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
