Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan meliputi: a. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan b. pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda