Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda