Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Rektor, Wakil Rektor bidang akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor sampai diangkat Rektor baru.
(2) Penetapan pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
(3) Menteri Pertahanan paling lambat 1 (satu) bulan menyampaikan 1 (satu) nama calon Rektor sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
