Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a. pensiun sebagai anggota TNI atau sebagai dosen PNS;
b. berhalangan tetap; atau
c. permohonan sendiri.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
c. diangkat dalam jabatan lain; dan/atau
d. diberhentikan dari anggota TNI atau dosen PNS karena berbagai sebab.
(3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
