Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. anggota TNI aktif atau dosen PNS aktif;
c. pangkat paling rendah bintang dua (mayor jenderal/laksamana muda/ marsekal muda) bagi anggota TNI aktif atau menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi dosen PNS aktif;
d. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi anggota TNI aktif atau berpendidikan doktor (S3) bagi dosen PNS aktif;
e. lolos sidang wawancara jabatan tinggi untuk promosi bintang tiga (letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya) bagi anggota TNI aktif atau memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bagi dosen PNS aktif;
f. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang dinyatakan secara tertulis; dan
h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
