Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan tersebut.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena Rektor:
a. pensiun sebagai anggota TNI atau sebagai dosen PNS;
b. diangkat dalam jabatan lain; atau
c. berhalangan tetap.
Koreksi Anda
