Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan tersebut. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena Rektor: a. pensiun sebagai anggota TNI atau sebagai dosen PNS; b. diangkat dalam jabatan lain; atau c. berhalangan tetap.
Koreksi Anda