Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) aktif atau dosen pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang diberi tugas sebagai pemimpin Unhan.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
