Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pertahanan atau dapat disebut Universitas Pertahanan INDONESIA yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Rektor adalah Rektor Unhan.
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
