Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang kuliah tunggal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. (2) Uang kuliah tunggal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. (3) Kriteria kelompok UKT I sampai dengan VIII berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Pasal.id