Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam: a. Lampiran I untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri badan hukum tahun akademik 2013- 2014 sampai selesai masa studi; dan b. Lampiran II untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri mulai tahun akademik 2014-2015. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal bagi perguruan tinggi negeri badan hukum mulai tahun akademik 2014-2015 diatur dengan Peraturan Menteri. 2. mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga berbunyi:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Pasal.id