Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik dengan pendidikan formal, nonformal atau informal dari negara asing dan akan melanjutkan studi di pendidikan tinggi di INDONESIA dapat menyetarakan capaian pembelajaran yang diperolehnya pada perguruan tinggi yang telah memperoleh ijin menyelenggarakan RPL.
(2) Calon dosen dengan pendidikan formal, nonformal atau informal dari negara asing dan akan menjadi dosen di perguruan tinggi di INDONESIA dapat menjadi dosen pada perguruan tinggi setelah perguruan tinggi tersebut memperoleh ijin penyelenggaraan RPL penyetaraan tenaga ahli sebagai dosen.
Koreksi Anda
