Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran tenaga ahli sebagai dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat diusulkan oleh perguruan tinggi yang: a. memerlukan pendidik dengan keahlian tertentu yang langka; b. memerlukan pendidik yang keahliannya tidak dapat dihasilkan oleh program studi yang telah ada; c. memerlukan pendidik dengan pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan kompetensi mahasiswa; dan d. lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal. (2) Prosedur pengusulan izin penyelenggaraan RPL untuk mengakui tenaga ahli sebagai dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mencakup: a. perguruan tinggi mengajukan proposal penyelenggaraan RPL sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal untuk uji kelayakan; b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib berisi: 1. Evaluasi diri perguruan tinggi dan program studi; 2. Analisis kebutuhan dosen sesuai dengan rencana strategis perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan; 3. Rencana pengembangan dosen; 4. Analisis uji kesetaraan terhadap calon dosen yang dilakukan oleh senat Akademik terkait capaian pembelajaran yang setara dengan jenjang kualifikasi 8 atau 9 pada KKNI bidang pendidikan tinggi dengan melampirkan: a) ijazah calon dosen pada pendidikan sebelumnya; b) bukti kredibilitas institisi pendidikan tinggi yang mengeluarkan ijazah dalam bentuk pernyataan akreditasi program studi atau perguruan tinggi pendidikan penyelenggara; c) sertifikat kompetensi kerja dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan dan telah beroperasi minimal selama 5 (lima) tahun, untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi; d) surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan dan telah beroperasi minimal selama 5 (lima) tahun, untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi. www.djpp.kemenkumham.go.id e) surat keterangan berkelakuan baik dari calon dosen; f) bagi calon dosen berkeahlian langka dan belum ada asosiasi profesinya harus menyertakan pernyataan keahlian dari sejawat pada profesi yang relevan. c. Direktur Jenderal menugaskan tim pakar untuk melakukan uji kelayakan proposal; d. Direktur Jenderal MENETAPKAN perguruan tinggi yang telah lolos uji kelayakan sebagai penyelenggara RPL bagi tenaga ahli. (3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dievaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) tahun oleh Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencabut izin Perguruan tinggi sebagai penyelenggara RPL bagi tenaga ahli.
Koreksi Anda