Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi kriteria: a. peserta didik yang merupakan calon pegawai di kementerian/lembaga yang membawahi perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut dan memiliki ikatan dinas; b. program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; c. penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI bidang pendidikan tinggi tertentu berdasarkan uji kompetensi kerja dan evaluasi kinerja lulusan; d. penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal untuk keperluan evaluasi akademik; e. sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi magister atau setara dari program studi yang relevan; f. lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal. (2) Prosedur pengusulan izin penyelenggaraan RPL bagi penyelenggara pendidikan tinggi di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar untuk memberikan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mengajukan proposal penyelenggaraan RPL untuk uji kelayakan. b. proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib berisi: 1. Evaluasi diri perguruan tinggi dan program studi; 2. Dokumen capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan standar kompetensi lulusan pada standar nasional pendidikan tinggi; 3. Analisis uji kesetaraan terhadap capaian pembelajaran lulusan yang setara dengan jenjang kualifikasi tertentu pada KKNI bidang pendidikan tinggi. 4. Lampiran yang minimal terdiri atas: a) dokumen data peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi perguruan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; b) dokumen yang menyatakan bahwa program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; c) akses kepada sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal untuk keperluan evaluasi akademik; d) dokumen data dosen berkualifikasi magister atau setara dari program studi yang relevan dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas). c. Direktur Jenderal menugaskan tim pakar untuk melakukan uji kelayakan proposal; d. Direktur Jenderal MENETAPKAN perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang telah lolos uji kelayakan sebagai penyelenggara perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dapat memberikan ijazah dan gelar tertentu. (3) Perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dapat memberikan ijazah dan gelar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun oleh Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat mencabut izin perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan gelar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id