Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penyelenggara yang berwenang melaksanakan RPL untuk memfasilitasi pembelajaran sepanjang hayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:
a. program studi telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi B dari badan akreditasi nasional yang berwenang atau badan akreditasi internasional yang setara;
b. lulusan terserap di dunia kerja atau berwirausaha berdasarkan studi pelacakan selama 3 (tiga) tahun secara berturutan;
c. memperoleh surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah beroperasi paling sedikit 5 (lima) tahun untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi; dan
d. lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
(2) Prosedur pengusulan izin penyelenggara RPL untuk memfasilitasi pembelajaran sepanjang hayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mencakup:
a. Perguruan tinggi mengajukan proposal penyelenggaraan RPL dengan melampirkan:
1. dokumen evaluasi diri perguruan tinggi dan program studi;
2. surat keputusan ijin program studi;
3. surat keputusan akreditasi program studi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. dokumen studi pelacakan lulusan; dan
5. surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan- undangan dan telah beroperasi paling sedikit 5 (lima) tahun untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi.
b. Direktur Jenderal menugaskan tim pakar untuk melakukan uji kelayakan proposal.
c. Direktur Jenderal MENETAPKAN perguruan tinggi yang telah lolos assesmen/uji kelayakan sebagai penyelenggara RPL.
(3) Menteri dapat menugaskan perguruan tinggi tertentu yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan RPL.
(4) Penyelenggaraan RPL dievaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) tahun oleh Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mencabut penyelenggaraan RPL.
Koreksi Anda
