Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja dapat disetarakan dengan jenjang kualifikasi tertentu pada pendidikan tinggi.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap capaian pembelajaran peserta didik yang telah memiliki ijazah SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.
(4) Jenjang kualifikasi 3 (tiga) sampai jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kesetaraan dengan jenjang pandidikan formal sebagai berikut:
a. jenjang 3 setara dengan lulusan diploma 1;
b. jenjang 4 setara dengan lulusan diploma 2;
c. jenjang 5 setara dengan lulusan diploma 3;
d. jenjang 6 setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana;
e. jenjang 7 setara dengan lulusan pendidikan profesi;
f. jenjang 8 setara dengan lulusan magister terapan, magister, atau spesialis satu;
g. jenjang 9 setara dengan lulusan pendidikan doktor terapan, doktor atau spesialis dua.
(5) Capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
(6) Capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh proses pendidikan tinggi mengacu pada standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
