Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
