Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. 3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id