Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan sosial diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
