Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan sosial diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Pasal.id