Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
Menteri, Direktur Jenderal atau Direktur dapat melakukan pembatalan bantuan sosial kepada Komunitas Budaya jika Komunitas Budaya penerima ditutup, dibubarkan, atau penggunaan bantuan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
Koreksi Anda
