Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola di Komunitas Budaya melaporkan penggunaan bantuan sosial kepada Direktorat.
(2) Hal-hal yang dilaporkan oleh pengelola di Komunitas Budaya yaitu yang berkaitan dengan perkembangan penyerapan bantuan sosial dan pemanfaatannya.
(3) Direktorat melaporkan pelaksanaan bantuan sosial kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
