Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan oleh Direktorat.
(2) Pemantauan dilakukan dengan membandingkan target/rencana yang telah ditetapkan dengan hasil pelaksanaan program.
(3) Komponen yang dipantau adalah sebagai berikut:
a. dokumen proses pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran;
b. kesesuaian jenis, spesifikasi dan bentuk realisasi bantuan sosial dengan usulan yang diajukan;
c. kesesuaian realisasi bantuan sosial di setiap Komunitas Budaya dengan corak dan jenis budayanya;
d. rencana pengelolaan setelah penerimaan bantuan sosial.
Koreksi Anda
