Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan oleh Direktorat. (2) Pemantauan dilakukan dengan membandingkan target/rencana yang telah ditetapkan dengan hasil pelaksanaan program. (3) Komponen yang dipantau adalah sebagai berikut: a. dokumen proses pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran; b. kesesuaian jenis, spesifikasi dan bentuk realisasi bantuan sosial dengan usulan yang diajukan; c. kesesuaian realisasi bantuan sosial di setiap Komunitas Budaya dengan corak dan jenis budayanya; d. rencana pengelolaan setelah penerimaan bantuan sosial.
Koreksi Anda