Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan penggunaan bantuan sosial dilaksanakan secara swakelola dan swadaya. (2) Komunitas Budaya bertindak sebagai penanggung jawab dan wajib menjamin terlaksananya kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan. (3) Komunitas Budaya melakukan transaksi/penarikan bantuan sosial di Bank/Pos Penyalur paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kalender sejak bantuan belanja bantuan sosial ditransfer dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur. (4) Pelaksanaan bantuan sosial diselesaikan paling lambat pada akhir bulan November pada tahun anggaran berjalan, terhitung sejak bantuan sosial masuk ke rekening Komunitas Budaya. (5) Bantuan sosial tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan di luar fasilitasi: a. memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, konsultan / fasilitator maupun masyarakat; b. memindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; c. meminjamkan kepada pihak/orang lain; dan d. menginvestasikan pada kegiatan produktif. (6) Komunitas Budaya penerima harus mengembalikan Bantuan bantuan sosial apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas Negara.
Koreksi Anda