Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip bantuan sosial yaitu penyampaian bantuan berupa uang kepada Komunitas Budaya melalui pola transfer atau melalui pos penyalur. (2) Bantuan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dibelanjakan oleh Komunitas Budaya penerima manfaat sesuai dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda