Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
Sumber bantuan untuk pemberian bantuan sosial kepada Komunitas Budaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Perubahan (APBN/P) tahun berjalan yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun berjalan.
Koreksi Anda
