Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
Komunitas Budaya calon penerima harus memenuhi syarat administrasi:
a. memiliki nama dan alamat yang lengkap, ditunjukkan dengan surat pengantar dari satuan kerja perangkat daerah bidang Kebudayaan setempat;
b. memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang dikeluarkan oleh notaris, nomor pokok wajib pajak, dan rekening bank pemerintah atas nama Komunitas Budaya dimaksud;
c. mengajukan proposal permohonan bantuan yang berisi rincian rencana pelaksanaan dan penggunaan bantuan;
d. memiliki rencana pengelolaan pasca realisasi bantuan;
e. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis; dan
f. membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
