Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunitas Budaya calon penerima harus memenuhi syarat administrasi: a. memiliki nama dan alamat yang lengkap, ditunjukkan dengan surat pengantar dari satuan kerja perangkat daerah bidang Kebudayaan setempat; b. memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang dikeluarkan oleh notaris, nomor pokok wajib pajak, dan rekening bank pemerintah atas nama Komunitas Budaya dimaksud; c. mengajukan proposal permohonan bantuan yang berisi rincian rencana pelaksanaan dan penggunaan bantuan; d. memiliki rencana pengelolaan pasca realisasi bantuan; e. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis; dan f. membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda