Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial diberikan kepada Komunitas Budaya yang: 1. memiliki kekuatan identitas budaya: a. memiliki kegiatan budaya yang khas, serta dilaksanakan secara rutin; b. memiliki pola dan aktivitas hidup yang khas, yang diperoleh secara turun-temurun. 2. memiliki organisasi kelembagaan yang berkesinambungan; dan 3. dapat melaksanakan program bantuan sosial sesuai dengan usulan dan perencanaan yang diajukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Pasal.id