Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
Bantuan sosial diberikan kepada Komunitas Budaya yang:
1. memiliki kekuatan identitas budaya:
a. memiliki kegiatan budaya yang khas, serta dilaksanakan secara rutin;
b. memiliki pola dan aktivitas hidup yang khas, yang diperoleh secara turun-temurun.
2. memiliki organisasi kelembagaan yang berkesinambungan; dan
3. dapat melaksanakan program bantuan sosial sesuai dengan usulan dan perencanaan yang diajukan.
Koreksi Anda
