Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
Bantuan sosial diberikan kepada Komunitas Budaya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memenuhi kriteria:
a. selektif;
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. sifat sementara dan tidak terus-menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d. sesuai dengan tujuan penggunaan.
Koreksi Anda
