Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Sosial kepada Komunitas Budaya bertujuan:
a. melestarikan keberadaan Komunitas Budaya sebagai wujud keragaman budaya;
b. mengoptimalkan pemanfaatan unsur-unsur komunitas budaya sebagai penguatan karakter dan jatidiri bangsa; dan
c. meningkatkan pemberdayaan dan revitalisasi Komunitas Budaya.
Koreksi Anda
