Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Sosial kepada Komunitas Budaya bertujuan: a. melestarikan keberadaan Komunitas Budaya sebagai wujud keragaman budaya; b. mengoptimalkan pemanfaatan unsur-unsur komunitas budaya sebagai penguatan karakter dan jatidiri bangsa; dan c. meningkatkan pemberdayaan dan revitalisasi Komunitas Budaya.
Koreksi Anda