Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Sosial untuk Komunitas Budaya yang selanjutnya disebut bantuan sosial adalah program pemberian bantuan dari Pemerintah kepada Komunitas Budaya yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dimaksud dalam rangka pelestarian kebudayaan. 2. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan. 4. Direktorat adalah Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi. 5. Direktur adalah Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi. 6. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran proposal, perhitungan keuangan dan laporan yang telah diajukan oleh pemohon bantuan sosial. 7. Komunitas Budaya adalah kesatuan sosial yang masih memegang tradisi budaya dan mempunyai ikatan geneologis, kesadaran wilayah sebagai kesatuan daerah teritorial, dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan dan adat-istiadat serta memiliki berbagai aktivitas sosial menurut pola tertentu. 8. Komunitas Tradisi adalah bagian dari komunitas budaya yang mempunyai ikatan aktivitas sosial menurut pola-pola tertentu yang keberadaannya berlangsung secara turun-temurun dan para anggotanya secara bersama melakukan kegiatan sosial dan tradisi yang ditata dalam suatu sistem budaya. 9. Keraton adalah organisasi kekerabatan yang dipimpin oleh raja/sultan/sunan/penembahan atau sebutan lain yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat adat. 10. Desa Adat adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dan memiliki identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, serta aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis. 11. Komunitas Adat adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis. 12. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan formal maupun non formal yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya. 13. Komunitas Kepercayaan adalah kesatuan sosial genealogis yang memiliki keyakinan dan pandangan kosmologis yang terikat oleh kekuatan adi kodrati, mempunyai kitab yang dijadikan rujukan dalam tata peribadatan, orang yang terpilih sebagai penerima ajaran, upacara peribadatan. 14. Organisasi Penghayat Kepercayaan adalah wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melaksanakan ajarannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Pasal.id