Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Koreksi Anda
