Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
