Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan e. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id