Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id