Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Umum dan Keuangan; dan c. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id