Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b.Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d.Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Paragraf Ketiga Biro
Koreksi Anda
