Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNILA memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengendalian Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id