Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Universitas Lampung selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNILA merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) UNILA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) UNILA merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
