Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
