Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.41/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional INDONESIA masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
