Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Galeri Nasional INDONESIA wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Galeri Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Pasal.id