Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Galeri Nasional INDONESIA wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Galeri Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
