Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
