Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Galeri Nasional INDONESIA; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda