Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Galeri Nasional INDONESIA merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
