Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Galeri Nasional INDONESIA. (2) Seksi Pengumpulan dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, dan pengamanan karya seni rupa. (3) Seksi Pameran dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pameran, layanan edukasi, kemitraan, pendokumentasian, dan publikasi di bidang karya seni rupa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Pasal.id