Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Galeri Nasional INDONESIA terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengumpulan dan Perawatan;
d. Seksi Pameran dan Kemitraan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
