Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Galeri Nasional INDONESIA terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pengumpulan dan Perawatan; d. Seksi Pameran dan Kemitraan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda