Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Galeri Nasional INDONESIA menyelenggarakan fungsi dalam pelaksanaan:
a. pengkajian karya seni rupa;
b. pengumpulan dan registrasi karya seni rupa;
c. perawatan dan pengamanan karya seni rupa;
d. pameran karya seni rupa;
e. kemitraan di bidang karya seni rupa;
f. layanan edukasi di bidang karya seni rupa;
g. pendokumentasian dan publikasi karya seni rupa; dan
h. urusan ketatausahaan Galeri Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
