Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Galeri Nasional INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, pameran, dan publikasi karya seni rupa.
Koreksi Anda
