Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Galeri Nasional INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, pameran, dan publikasi karya seni rupa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2012 | Pasal.id