Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
c. Pusat Pengembangan Pembelajaran.
Koreksi Anda
